Pengabdian Masyarakat
Seminar tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

PROGRAM aksi Kemenhumkam tentang Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan adalah pembentukan sentra KI. Di Provinsi Lampung, baru ada di Universitas Lampung, dan berharap perguruan tinggi seperti STMIK Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi sentra KI berikutnya.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Sri Yulianti, SH., MH., saat menjadi nasasumber di acara Seminar Hak atas Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kampus STMIK Pringsewu, Rabu pagi (31/5/2017).
Seminar Hak atas Kekayaan Intelektual ini mengangkat tema Pengenalan dan Manfaat serta Pendaftaran Intelektual secara Elektronik ini menghadirkan Sri Yuliani, S.H., M.H (Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung) sebagai narasumber dan Muhammad Muslihudin Stmikpsw, M.TI (Dosen STMIK Pringsewu) sebagai moderator.
Peserta Seminar HaKI ini terdiri dari dosen yang bernaung di Yayasan Pendidikan Startech antara lain STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu, STEBI Tanggamus, STIE Lampung Timur dan STIT Multazam. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya membangun dan melindungi hak kekayaan intelektual bagi para para akademisi.
Panitia seminar, Elisabet Anggraeni, M.TI mengatakan, seminar tentang HaKI dikhususkan untuk para dosen, kerena para dosen yang sering melakukan penelitian, hasil dan karyanya dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual dan dapat diteruskan ke mahasiswa.
“Kegiatan seminar HaKI ini untuk semua dosen, terkhusus bagi yang sering melakukan penelitian sehingga hasil dan karyanya dapat di daftarkan sebagai Kekayaan Intelektual untuk dapat diteruskan ke mahasiswa,” ujar ibu yang humoris dan murah senyum ini. (Muhammad Idris)

- Dosen STIT Pringsewu Mengikuti International Conference di Batam
- Kunjungan ke Radar TV
- Sidang Proposal Skripsi
- Jadikan Ramadhan Madrasah Jiwa Raga
- Kaki Bisa Menyala, Jasadnya Tetap Utuh
